PELAYANAN REKAM MEDIS
PELAYANAN REKAM MEDIS
Menurut Depkes RI (1994) pengertian rekam medis sebagai suatu system penyelenggaraan rekam medis adalah merupaka proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya oasien di rumah sakit, diterusan kegiatan pencatatan data medis pasien selama pasien itu mendapatkan pelayanan medik di rumah sakit, dan dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan untuk melayani permintaan atau peminjaman dari pasien atau untuk keperluan lainnya.
Menurut
Depkes RI (1994) kegunaan berkas rekam medis dapat di lihat dari
berbagai
aspek, diantaranya adalah :
a. Aspek
Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung
jawab sebagai tenaga medis dan peramedis dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan.
b. Aspek
Medis
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai
medik karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar merencanakan
pengobatan atau perawatan yang diberikan kepada pasien.
c. Aspek
Hukum
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai
hokum, karena isinya menyangkut masalah adanya kepastian hokum atas dasar
keadilan. Dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda
bukti untuk menegakkan keadilan.
d. Aspek
Keuangan
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai
keuangan karena isinya dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya
pembayaran pelayanan di rumah sakit. Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau
pelayanan, maka pembayaran pelayanan di rumah sakit tidak dapat di
pertanggungjawabkan.
e. Aspek
Penelitian
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai
penelitian, karena isinya mengandung data atau informasi tentang perkembangan
kronologis dari kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien.
Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang
profesi si pemakai.
f. Aspek
Dokumentasi
Suatu berkas rekam medik
mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menjadi sumber ingatan yang harus di
dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah
sakit.
Menurut PERMENKES No:
269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam Medical Record
dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan
gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat
darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:
1.
Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan
dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a)
Identitas Pasien
b)
Tanggal dan waktu.
c)
Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
d)
Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e)
Diagnosis
f)
Rencana penatalaksanaan
g)
Pengobatan dan atau tindakan
h)
Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i) Untuk kasus gigi dan dilengkapi
dengan odontogram klinik dan
j) Persetujuan tindakan bila perlu.
2.
Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan
dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a)
Identitas Pasien
b)
Tanggal dan waktu.
c)
Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d)
Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e)
Diagnosis
f)
Rencana penatalaksanaan
g)
Pengobatan dan atau tindakan
h)
Persetujuan tindakan bila perlu
i) Catatan obsservasi klinis dan hasil
pengobatan
j) Ringkasan pulang (discharge summary)
k)
Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu
yang memberikan pelayanan ksehatan.
l) Pelayanan lain yang telah diberikan
oleh tenaga kesehatan tertentu.
m) Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan
odontogram klinik
3.
Ruang Gawat Darurat
Data pasien rawat inap yang harus
dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a)
Identitas Pasien
b)
Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c)
Identitas pengantar pasien
d)
Tanggal dan waktu.
e)
Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f)
Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g)
Diagnosis
h)
Pengobatan dan/atau tindakan
i) Ringkasan kondisi pasien sebelum
meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j) Nama dan tanda tangan dokter, dokter
gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k)
Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke
sarana pelayanan kesehatan lain dan
l) Pelayanan lain yang telah diberikan
oleh tenaga kesehatan tertentu.
Informed Consent adalah suatu kesepakatan
atau persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter
terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai
upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya, disertai informasi
mengenai segala resiko yang mungkin terjadi.
Pada
hakekatnya informed consent berfungsi sebagai :
a.
Bagi
pasien, merupakan media untuk menentukan sikap atas tindakan medis yang
mengandung risiko atau akibat ikutan.
b.
Bagi
dokter, merupakan sarana untuk mendapatkan legitimasi (pembenaran, atau
pengesahan) atas tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien, karena
tanpa informed consent maka tindakan medis dapat berubah
menjadi perbuatan melawan hukum. Dengan informed consent maka
dokter terbebas dari tanggungjawab atas terjadinya risiko atau akibat ikutan,
karena telah diinformasikan didepan, sedangkan apabila tanpa informed
consent maka risiko dan akibat ikutan menjadi tanggungjawab dokter.
Meskipun
demikian, jangan disalah artikan bahwa informed consentdapat
melepaskan dokter dari tanggungjawab hukum atas terjadinya malpraktik, sebab
malpraktik adalah masalah lain yang erat kaitannya dengan mutu tindakan medis
yang tidak sesuai dengan standar profesi.
a.
Tanggungjawab
memberikan informasi sebenarnya berada pada dokter yang akan melakukan tindakan
medis, karena hanya dia sendiri yang tahu persis tentang masalah kesehatan
pasien, hal-hal yang berkaitan dengan tindakan medis tersebut, dan tahu
jawabannya apabila pasien bertanya.
b.
Tanggungjawab
tersebut memang dapat didelegasikan kepada dokter lain, perawat, atau bidan,
hanya saja apabila terjadi kesalahan dalam memberikan informasi oleh yang
diberi delegasi, maka tanggungjawabnya tetap pada dokter yang memberikan
delegasi.
Oleh
karena itu, hendaknya para dokter hanya mendelegasikan jika sangat terpaksa.
Dan itupun hanya kepada tenaga kesehatan yang tahu betul tentang problem
kesehatan pasien, sehingga dapat memberikan jawaban yang tepat apabila ada
pertanyaan dari pasien.
Dibeberapa
negara maju, tanggungjawab memberikan informasi ini merupakan tanggungjawab
yang tidak boleh didelegasikan. ( non-delegable-duty).
Yang berhak mendapatkan informasi dan
siapa pula yang tidak berhak adalah sebagai berikut :
a.
Untuk
pasien dewasa dan sehat akal adalah pasien yang bersangkutan.
b.
Untuk
pasien anak-anak adalah keluarga terdekat atau walinya
c.
Untuk
pasien tidak sehat akal (walau ia sudah dewasa) adalah keluarga atau wali, atau
kuratornya.
Untuk pasien yang sudah menikah adalah pasien yang
bersangkutan, kecuali untuk tindakan medis tertentu harus disertai persetujuan
pasangannya, yaitu untuk tindakan yang mempunyai pengaruh bukan saja terhadap
pasien, namun juga terhadap pasangannya sebagai satu kesatuan yang utuh, dan
akibatnya irreversible, Sebagai contoh adalah operasi tubectomi atau vasectomi,
dalam hal operasi tersebut, maka bukan saja si istri atau si suami saja yang
tidak akan mempunyai keturunan, tetapi adalah keduanya sebagai suatu pasangan.
Pengecualian ini tidak berlaku untuk tindakan yang sifatnya terapetik karena
penyakit pasien. Sebagai contoh adalah operasi mengangkat rahim karena kanker
rahim, maka pasien tidak perlu minta persetujuan suaminya untuk
memberikan informed consent.
Informasi yang harus disampaikan kepada
pasien yaitu sebagai berikut :
a.
Diagnosis
dan tata cara tindakan medis/kedokteran tersebut
b.
Tujuan
tindakan medis/kedokteran yang akan dilakukan
c.
Alternatif
tindakan lain, dan risikonya
d.
Risiko
dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
e.
Prognosis
terhadap tindakan yang akan dilakukan
f.
(perkiraan
biaya)
KELENGKAPAN INFORMED CONSENT
1.
Nama penanggung jawab
2.
Usia penanggung jawab
3.
Alamat penanggung jawab
4.
Nama pasien
5.
Usia pasien
6.
Alamat pasien
7.
Isi tindakan medis
8.
Isi persetujuan/ penolakan
9.
Tempat, tanggal dan jam dibuat
pernyataan
10.
Tanda tangan dokter dan pembuat pernyataan
REFERENSI
Manual
rekam medis/ penyusun, Sjamsuhidajat ...(et al.). ; penyunting Abidinsyah
Siregar, Dad Murniah. –- Jakarta : Konsil Kedokteran Indonesia, 2006.
Gondodiputro
, Sharon. 2007. Rekam Medis Dan sistem informasi kesehatan. Ilmu Kesehatan
Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung.
Guwandi
J,( 1996). Dokter, Pasien, dan Hukum, 1akarta : Balai Penerbit FKUI.
Hanafiah
J; Amir A, ( 2007 ). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta : Penerbit
Buku Kedokteran, EGC.
Helm
A, ( 2003 ). Malpraktik Keperawatan, Menghindari masalah hukum, jakarta :
Penerbit Buku Kedokteran, EGC.
Sofwan
Dahlan ( 2000). Hukum Kesehatan, Rambu-rambu bagi profesi dokter, Semarang :
Badan Penerbit Universits Diponegoro.
http://ranocenter.blogspot.co.id/2007/01/informed-consent.html
Komentar
Posting Komentar