Rumah
Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan, dan gawat darurat.
Gawat
Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera
guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Unit
Gawat Darurat berperan sebagai gerbang utama jalan masuknya penderita gawat
darurat. Kemampuan suatu fasilitas kesehatan secara keseluruhan dalam hal kualitas
dan kesiapan dalam perannya sebagai pusat rujukan penderita dari pra rumah
tercermin dari kemampuan unit ini. Standarisasi Unit Gawat Darurat saat
ini menjadi salah satu komponen penilaian penting dalam perijinan dan
akreditasi suatu rumah sakit. Penderita dari ruang UGD dapat dirujuk ke unit
perawatan intensif, ruang bedah sentral, ataupun bangsal perawatan. Jika
dibutuhkan, penderita dapat dirujuk ke rumah sakit lain.
Pelayanan
Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di
sebuah rumah sakit. Setiap rumah sakit pasti memiliki layanan UGD yang melayani
pelayanan medis 24 jam.
Pelayanan pada Unit Gawat Darurat
untuk pasien yang dating akan langsung dilakukan tindakan sesuai dengan
kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong emergency (akut)
akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi
pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan oengobatan sesuai
dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan
kerumah.
Maka, Rumah Sakit harus memiliki Standar Instalasi
Gawat Darurat sehingga dapat memberikan pelayanan dengan respon cepat dan
penanganan yang tepat.
2.
Tujuan
Tujuan dari pelayanan gawat darurat
ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan
menghindari berbagai resiko, seperti: kematian , menanggulangi korban
kecelakaan, atau bencana lain yang langsung membutuhkan tindakan.
Tujuan
lain nya yaitu :
a.
Memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus
menerus.
b.
Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan
terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang berada dalam keadaan gawat
darurat.
c.
Mencegah kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga
dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
d.
Menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan
untuk memperoleh penanganan yang lebih baik.
e.
Menanggulangi korban bencana.
3.
Standar Pelayanan Gawat Darurat
Standar 1 : Falsafah dan
Tujuan
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat
darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami
kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria :
a.
Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara
terus menerus selama 24 jam, hari dalam seminggu.
b.
Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara
fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit.
c.
Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien
yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi /
Unit Gawat Darurat.
d.
Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
e.
Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi
instalasi / Unit Gawat Darurat dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.
Standar 2: Administrasi dan Pengelolaan
Instalasi / Unit Gawat
Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit Lainnya di
Rumah Sakit.
Kriteria :
a.
Ada dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat
yang bertanggungjawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
b.
Ada Perawat sebagai penganggungjawab pelayanan keperawatan gawat
darurat.
c.
Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik
pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
d.
Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster
plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
e.
Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan
dan tujuan dari unit.
Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan
pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan
konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
a.
Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di Instalasi
/ Unit Gawat Darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
b.
Unit harus mempunyai bagan oranisasi (organ – organ) yang dapat
menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta
garis otoritas, dan tanggung jawab.
c.
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang
pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah
pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
d.
Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi
tiap petugas.
e.
Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada
bagi tiap petugas.
f.
Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik
untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
g.
Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.
h.
Ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat
kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
i.
Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
j.
Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
k.
Ruang rapat dan ruang istirahat.
l.
Kamar mandi.
m.
Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara
unit gawat darurat dengan Unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
n.
Rumah Sakit dan sarana kesehatan lainnya.
Standar 3: Staf dan Pimpinan
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter,
dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan
penanggulangan gawat darurat (PPGD).
Standar 4: Fasilitas dan Peralatan
Fasilitas yang disediakan
di instalaasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan efisiensi
bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus
menerus.
Kriteria :
a.
Di Instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang
jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan
ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.
Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga
dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
c.
Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai
lokasi instalasi / UGD di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari
dan ke UGD dari arah dalam rumah sakit.
d.
Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan
kondisi penyakitnya.
e.
Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka
atau gelisah.
f.
Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
g.
Pelayanan ambulan.
h.
Unit pemadam kebakaran.
i.
Konsulen SMF di UGD.
j.
Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik
serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat darurat.
Pengertian :
Pelayanan radiologi haarus
dapat dilakukan di luar jam kerja. Pelayanan radiologi sangat penting dan dalam
unit yang besar harus terletak di dalam unit.
Harus tersedia untuk membaca foto untuk akomodasi staf
radiologi.
Tersedianya alat dan obat untuk Life Saving sesuai dengan
standar pada Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat yang berlaku.
Standar 5: Kebijakan dan Prosedur
Harus ada kebijakan dan
prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu ditinjau dan disempurnakan
(bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
a.
Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
·
Kasus perkosaan
·
Kasus keracunan massal
·
Asuransi kecelakaan
·
Kasus dengan korban missal
·
Kasus lima besar gawat darurat murni (true emergency)
sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
·
Kasus kegawatan di ruang rawat
b.
Ada prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
·
Tanggungjawab dokter
·
Batasan tindakan medis
·
Protokol medis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
c.
Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life
saving sesuai dengan standar.
d.
Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses
persalinan normal maupun tidak normal.
Standar 6: Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Instalasi / Unit Gawat
Darurat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service
training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
a.
Ada program orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja
di unit gawat darurat.
b.
Ada program tertulis tiap tahun tentang peningkatan ketrampilan
bagi tenaga di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
c.
Ada latihan secara teratur bagi petugas Instalasi / Unit Gawat
Darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
d.
Ada program tertulis setiap tahun bagi peningkatan ketrampilan
dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.
e.
Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil
pelayanan instalasi / unit gawat darurat.
Kriteria :
Ada data dan informasi mengenai :
·
Jumlah kunjungan
·
Kecepatan pelayanan (respon time)
·
Pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
·
Angka kematian
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus
menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat darurat sedikitnya
satun kali dalam setahun.
Standar 7: Evaluasi dan Pengendalian Mutu
·
Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis
(prosedur) rekam medik.
·
Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila
perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.
·
Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang
berijazah / berpengalaman.
·
Triase sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien
dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang
dihadapi.
·
Petugas triase juga bertanggungjawab dalam organisasi dan
pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
·
Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada
pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.
Kriteria :
·
Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke
rumah sakit lainnya.
·
Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di
transportasi.
·
Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu
diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain
dari rumah sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan
pasien harus didampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan
pertolongan bila timbul kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
·
Tenaga cadangan untuk unit harus diatur dan disesuaikan dengan
kebutuhan.
·
Ada jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta
petugas non medis yang bertugas di UGD.
·
Pelayanan radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan
patologi harus diorganisir / diatur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
·
Ada pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
·
Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life
saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat
Darurat Depkes yang berlaku.
·
Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan
yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
·
Rekam Medik harus disediakan untuk setiap kunjungan.
Pengertian :
a.
Sistem yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat
menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama
24 jam.
b.
Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus
dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus
mencantumkan :
·
Tanggal dan waktu datang.
·
Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.
·
Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar
dari unit gawat darurat.
·
Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani.
·
Ada bagan / struktur organisasi tertulis disertai uraian tugas
semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan
Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat
Darurat (IGD) Rumah Sakit
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
http://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html (diakses tanggal 12
Oktober 2015)
Komentar
Posting Komentar