PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI
PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI
1.
RAWAT JALAN
Prosedur
pelayanan administrasi pada pelayanan rawat jalan yaitu :
Keterangan :
a. Pasien datang mengambil no.
antrian
b. Registrasistrasi Pasien
(Petugas memanggil no. antrian dan melakukan proses registrasi pasien (baik pasien baru, lama atau jaminan)
c. Pasien membayar ke Kasir
d. Pasien menuju
Poliklinik
e. Jika pasien tersebut
mendapatkan tindakan di Poliklinik, maka pasien harus bayar ke Kasir terlebih dahulu
f. Pasien perlu layanan
penunjang (laboraturium dan radiologi)
g. Pasien membayar ke Kasir
h. Pasien ke Poliklinik untuk
dibacakan hasilnya
i.
Pasien di
rujuk ke Poli Spesialis dan melakukan pembayaran di Kasir
j. Pasien menuju ke Poli
Spesialis
k. Pasien ke Farmasi / Apotek
untuk pengesahan obat
l.
Pasien
membayar ke Kasir
m. Pasien mengambil obat ke bagian
Farmasi / Apotek
n. Pasien pulang
2.
RAWAT INAP
Prosedur
pelayanan administrasi pada pelayanan rawat inap yaitu :
Keterangan :
a. Pasien
datang
b. Menuju loket
admisi rawat inap, untuk melakukan :
1)
Pendaftaran admisi rawat inap
2)
Penerbitan identitas pasien rawat inap
3)
Penjelasan dan penandatangan general consent
4)
Penejelasan tata tertib rumah sakit
5)
Peneyerahan kartu kontrol dan gelang pasien
c. Jika
peserta JKN maka pasien ke loket BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi dan penerbitan
SEP (Surat Eligibilitas Peserta) rawat
inap, kemudian jika di acc maka pasien langsung masuk ke ruang rawat inap
dan jika tidak maka pasien kembali ke loket admisi untuk merubah status menjadi pasien tunai.
d. Jika pasien
tunai maka pasien langsung masuk ke ruang rawat inap
e. Jika peserta
non JKN maka pasien ke unit admisi untuk penerbitan SJP (Surat Jaminan Pelayanan) rawat jalan, kemudian
pasien menuju ruang rawat
inap.
3.
GAWAT DARURAT
Prosedur pelayanan administrasi pada pelayanan gawat darurat,
yaitu :
Keterangan :
a. Pasien
datang ke unit gawat darurat
b. Dilakukan
triase kriteria emergency untuk menentukan apakah pasien tersebut termasuk
emergency atau tidak, jika pasien menggunakan asuransi
apabila tidak termasuk emergency maka asuransi tidak dapat dipakai sehingga
pasien menajadi pasien umum
c. Melakukan
registrasi / pendaftaran
d. Melakukan
tindakan gawat darurat di unit gawat darurat
e. Jika perlu
rawat inap maka melakukan registrasi ke unit rawat inap
f. Jika
tidak perlu rawat inap maka pasien ke bagian apotik untuk mengambil obat
jika diperlukan
g. Melakukan
pembayaran di kasir
h. Pasien pulang
Sumber Referensi :
http://rsud.semarangkota.go.id/v2013/main/page/pelayanan/3
Komentar
Posting Komentar